(Apabila nilai pagu anggaran kurang dari Rp. 200.000.000, maka nilai satuan pengendali belanja tetap sebesar Rp.350.000 per kegiatan. Apabila nilai pagu anggaran lebih dari Rp. 200.000.000, maka nilai satuan pengendali belanja tetap sebesar Rp.750.000 per kegiatan.)